PROFIL
Tugas dan Fungsi BPKAD Kota Padang
Tugas Pokok BPKAD Kota Padang adalah membantu Walikota Padang dalam menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah dan aset. Terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi
tersebut, BPKAD mempunyai tugas memimpin dan mengatur penyelenggaraan urusan pengelolaan
keuangan dan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya
pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel untuk mendukung keberhasilan pembangunan
daerah. Adapun fungsi BPKAD Kota Padang adalah:
- Menyusun kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya pengelolaan keuangan dan
aset yang berdaya guna dan berhasil guna;
- Merumuskan sasaran strategis bidang pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya pengelolaan
keuangan dan aset yang akuntabel;
- Merumuskan program kerja BPKAD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku agar penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan aset dapat terukur
secara tepat dan optimal;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penyelenggaraan urusan
pengelolaan keuangan dan aset dapat terukur secara tepat dan optimal;
- Menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya pembangunan daerah;
- Mengendalikan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tugas-tugas dapat
dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran;
- Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan
Bendahara Umum Daerah (BUD);
- Membina aparatur dalam penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan aset
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan
pelaksanaan tugas secara komprehensif;
- Mengarahkan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya pelaksanaan
tugas tepat sasaran;
- Mengevaluasi penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan
tugas secara komprehensif;
- Melaporkan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabel kinerja;
- Melaksanakan penggunaan anggaran badan; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.