13 October, 2025
Rancangan APBD Kota Padang Tahun 2026 turun jadi 2,79
Triliun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kota Padang menurun dari 3,31 Triliun rupiah pada
KUA-PPAS menjadi 2,79 Triliun rupiah atau turun sebesar Rp.524,4 Miliar atau 15,8%,
hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang, H.Maigus Nasir, M.Pd dihadapan
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang pada hari Senin, 13 Oktober 2025 digedung
DPRD Kota Padang pada kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Padang terkait penyampaian
rancangan APBD Tahu Anggaran 2026.
Hal ini disebabkan karena
berkurangnya pendapatan transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat melalui surat
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor
S-62/Pk/2025 Tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer Ke Daerah Ta 2026 dan
surat dari Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat perihal penyampaian pagu bagi
hasil pajak provinsi pada APBD-P Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 ke
Kota Padang, sehingga total pendapatan transfer yang pada KUA-PPAS disepakati
sebesar Rp.1,87 Triliun turun menjadi Rp.1,53 Triliun, artinya terjadi
kekurangan pendapatan sebesar Rp.345,8 Miliar atau 18,4%. Adapun dari sisi pembiayaan
daerah juga terjadi penurunan sebesar Rp.193 Miliar dikarenakan terjadinya
penurunan proyeksi SILPA dan penyesuaian rencana pinjaman daerah sesuai
kemampuan keuangan daerah.
Dalam Rancangan APBD Kota Padang
TA 2026 ini, sesuai dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2026 pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia nomor 14 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden RI No.8 Tahun 2025, Pemerintah Kota Padang dalam hal ini Pemko
Padang diamanatkan untuk mendukung program-program nasional seperti implementasi Program Sekolah
Rakyat sehingga dengan kondisi tersebut
serta adanya penurunan penerimaan daerah maka berdampak pada penyesuaian
belanja daerah, yang menyebabkan beberapa kegiatan dari program unggulan Kota Padang
Tahun 2025-2029 tidak bisa dibiayai oleh APBD Kota Padang sebagaimana tertuang
pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada rapat ini.
Untuk itu
perlu penyempurnakan melalui pembahasan pada rapat kerja dan konsultasi badan
anggaran dprd bersama tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebelum ditetapkan
menjadi peraturan daerah agar setiap rupiah bisa memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Masyarakat Kota Padang. Demikian disampaikan
pada pidato pengantar rancangan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dihadapan
pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang pagi tadi. Semoga.. (BPKAD_pdg.adm)