13 Oktober 2025
Rancangan APBD Kota Padang Tahun 2026 turun jadi Rp.2,79
Triliun
Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Padang menurun dari 3,31 Triliun
rupiah pada KUA-PPAS menjadi 2,79 Triliun rupiah atau turun sebesar Rp.524,4
Miliar atau 15,8%, hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang, H.Maigus
Nasir, M.Pd dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang pada hari Senin, 13
Oktober 2025 digedung DPRD Kota Padang pada kegiatan rapat paripurna DPRD Kota
Padang terkait penyampaian rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal ini
disebabkan karena berkurangnya pendapatan transfer ke daerah (TKD) dari
Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/Pk/2025 Tentang
Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer Ke Daerah Ta 2026 dan surat dari Kepala
Bapenda Provinsi Sumatera Barat perihal penyampaian pagu bagi hasil pajak
provinsi pada APBD-P Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 ke Kota Padang,
sehingga total pendapatan transfer yang pada KUA-PPAS disepakati sebesar
Rp.1,87 Triliun turun menjadi Rp.1,53 Triliun, artinya terjadi kekurangan
pendapatan sebesar Rp.345,8 Miliar atau 18,4%. Adapun dari sisi pembiayaan
daerah juga terjadi penurunan sebesar Rp.193 Miliar dikarenakan terjadinya
penurunan proyeksi SILPA dan penyesuaian rencana pinjaman daerah sesuai
kemampuan keuangan daerah.
Dalam
Rancangan APBD Kota Padang TA 2026 ini, sesuai dengan Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang tertuang pada
peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2025 serta
Instruksi Presiden RI No.8 Tahun 2025, Pemerintah Kota Padang dalam hal ini
Pemko Padang diamanatkan untuk mendukung program-program nasional seperti implementasi Program Sekolah
Rakyat sehingga dengan kondisi tersebut dan
dengan adanya penurunan penerimaan daerah maka berdampak pada penyesuaian
belanja daerah, yang menyebabkan beberapa kegiatan dari program unggulan Kota
Padang Tahun 2025-2029 tidak bisa dibiayai oleh APBD Kota Padang sebagaimana
tertuang pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada rapat
ini.
Untuk itu
perlu penyempurnaan melalui pembahasan pada rapat kerja dan konsultasi badan
anggaran dprd bersama tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebelum ditetapkan
menjadi peraturan daerah agar setiap rupiah bisa memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Masyarakat Kota Padang. Demikian
disampaikan Wakil Wali Kota Padang pada pidato pengantar rancangan APBD Kota
Padang Tahun Anggaran 2026 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang pagi
tadi. Semoga.. (BPKAD_pdg.adm)
Hari Ini: 2
Bulan Ini: 743
Bulan Lalu: 691
Total: 9723