Rancangan APBD Kota Padang Tahun 2026 turun jadi 2,79 Triliun

...

13 October, 2025

Rancangan APBD Kota Padang Tahun 2026 turun jadi 2,79 Triliun 

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Padang menurun dari 3,31 Triliun rupiah pada KUA-PPAS menjadi 2,79 Triliun rupiah atau turun sebesar Rp.524,4 Miliar atau 15,8%, hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang, H.Maigus Nasir, M.Pd dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang pada hari Senin, 13 Oktober 2025 digedung DPRD Kota Padang pada kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Padang terkait penyampaian rancangan APBD Tahu Anggaran 2026. 

Hal ini disebabkan karena berkurangnya pendapatan transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/Pk/2025 Tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer Ke Daerah Ta 2026 dan surat dari Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat perihal penyampaian pagu bagi hasil pajak provinsi pada APBD-P Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 ke Kota Padang, sehingga total pendapatan transfer yang pada KUA-PPAS disepakati sebesar Rp.1,87 Triliun turun menjadi Rp.1,53 Triliun, artinya terjadi kekurangan pendapatan sebesar Rp.345,8 Miliar atau 18,4%. Adapun dari sisi pembiayaan daerah juga terjadi penurunan sebesar Rp.193 Miliar dikarenakan terjadinya penurunan proyeksi SILPA dan penyesuaian rencana pinjaman daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam Rancangan APBD Kota Padang TA 2026 ini, sesuai dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden RI No.8 Tahun 2025,  Pemerintah Kota Padang dalam hal ini Pemko Padang diamanatkan untuk mendukung program-program  nasional seperti implementasi Program Sekolah Rakyat sehingga dengan kondisi tersebut  serta adanya penurunan penerimaan daerah maka berdampak pada penyesuaian belanja daerah, yang menyebabkan beberapa kegiatan dari program unggulan Kota Padang Tahun 2025-2029 tidak bisa dibiayai oleh APBD Kota Padang sebagaimana tertuang pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada rapat ini.

Untuk itu perlu penyempurnakan melalui pembahasan pada rapat kerja dan konsultasi badan anggaran dprd bersama tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah agar setiap rupiah bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Masyarakat Kota Padang. Demikian disampaikan pada pidato pengantar rancangan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang pagi tadi. Semoga.. (BPKAD_pdg.adm)