07 October, 2025
Selasa, 7 Oktober 2025 Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang melakukan pembahasan bersama rancangan
Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah
merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat
lokal. Keuangan daerah melibatkan proses perencanaan, pengelolaan, pengawasan,
hingga pertanggungjawaban keuangan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk
mendanai berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat setempat. Agar proses ini dapat berjalan dengan baik,
maka diperlukan pedoman teknis yang jelas dan terstruktur. Pedoman teknis
pengelolaan keuangan daerah memberikan arah yang lebih terperinci dalam
mengatur bagaimana keuangan daerah harus dikelola sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Meningkatkan transparansi, meningkatkan
akuntabilitas, memastikan kepatuhan pada peraturan, efesiensi pengelolaan
anggaran, serta peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran
daerah merupaka beberapa manfaat dari pedoman teknis pengelolaan keuangan
daerah.
Rapat dipimpin oleh Kabid
Perbendaharaan Daerah-BPKAD Kota Padang, Irsan SE, MM yang menghadirkan seluruh
Bidang di lingkungan BPKAD Kota Padang ini, turut juga dihadir oleh beberapa
SKPD dalam menyempurnaan pasal-pasal yang akan dituang dalam rancangan
peraturan Wali Kota Padang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Athun 2025, diantaranya Bagian Umum Setda Kota Padang. Hal ini
diperlukan untuk memberikan masukan terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala
Daerah (BOP KDH), yaitu dana yang disediakan untuk emnunjang kegiatan
operasional Kepala Daerah dalam mennajalankan tugas-tugasnya seperti
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial dan kegiatan khusu lainnya guna
melancarkan tugas sehari-hari Kepala Daerah. (BPKAD_pdg.adm)