15 August, 2025
KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2026 Disepakati, PAD
Ditargetkan Sebesar Rp1,126 T
Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD
setempat menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Padang
Tahun Anggaran (TA) 2026.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan
yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota
Padang, Muharlion dan para Wakil Ketua dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang,
Jumat (15/8/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang,
Muharlion tersebut juga dihadiri Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang,
pimpinan OPD, pimpinan BUMN dan BUMD di Kota Padang, serta pejabat terkait
lainnya.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, disusul penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi dan pembacaan konsep keputusan dewan.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyebut, KUA-PPAS
merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan dalam penyusunan APBD
2026. Ia pun berharap APBD Kota Padang TA 2026 dapat disahkan sesuai waktu yang
direncanakan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi
dan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota
Padang atas komitmen dan kerja keras dalam membahas dan menyepakati rancangan
KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2026.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan KUA dan
PPAS sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD di tahun anggaran 2026. KUA-PPAS
sangat penting, karena terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah
dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Buya Maigus Nasir memaparkan, pada tahun 2026 pendapatan
daerah direncanakan sebesar Rp3,003 triliun yang bersumber dari pendapatan asli
daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,877
triliun.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,319
triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,882 triliun,
belanja modal sebesar Rp429 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar
Rp7.343.000.000.
"Untuk pendapatan daerah di 2026 mengalami peningkatan
sebesar Rp177,82 miliar dibandingkan dari APBD induk tahun 2025,"
paparnya.
Wawako Maigus Nasir menegaskan bahwa penyusunan dokumen
KUA-PPAS Tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan teknokratik. Pendekatan ini
bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar berdampak signifikan
terhadap kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program dan kebijakan anggaran mengacu pada visi dan misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan Program Unggulan (Progul) yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029. Ini menjadi komitmen saya bersama Bapak Wali Kota Fadly Amran dalam mewujudkan pembangunan Kota Padang yang terarah dan berkelanjutan," katanya
(Dikutip dari laman media sosial FaceBook :Diskominfo Kota Padang)